Perihal Wapres Dua Periode, Kemendagri Coba Lakukan Telaah
By Admin
nusakini.com--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dirinya tak bisa maju dalam pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden, karena terbentur ketentuan dua periode jabatan. Saat diwawancarai para wartawan di kantornya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat ditanyai perihal itu.
Menurut Tjahjo, terkait itu, ia pernah mengobrolkannya secara lisan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Tidak hanya itu, ia dengan Tim di Kemendagri juga coba menelaah itu.
"Tim kami di Depdagri (Kemendagri) coba ditelaah karena pengertian dua periode ini berturut-turut turut ataukah tidak. Ini saya kira harus clear dulu," katanya.
Bahkan kata dia, bila perlu minta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena ini menyangkut hukum tata negara.
" Saya kira enggak ada masalah karena ini abu-abu. Apakah pengertian dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut atau bisa ada tenggang waktunya. Ini kan juga kalau kita bicara politik itu kan bisa multi tafsir," ujarnya.
Tjahjo melanjutkan, soal nanti orang jadi Wapres, di Indonesia harus melalui partai. Tidak bisa perorangan. Tapi tetap harus dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. Misalnya, dia siap atau tidak kalau ada partai atau gabungan partai yang mau mencalonkan.
"Ya kepada siapa pun warga negara Indonesia yang dinilai layak dan pantas untuk memimpin bangsa ini,"katanya.
Intinya kata Tjahjo, karena perihal itu masih perdebatan, maka perlu duduk bersama. "Inikan multi tafsir. Kan Pak Jusuf Kalla ada tenggang waktunya. Itu saja," katanya.(p/ab)